Translate

>> <<

Kamis, 15 November 2012

Transportasi Menuju Kuala Namu Berkelas Internasional


Angkutan Pemadu Moda Transportasi menuju Kuala Namu direncanakan akan berkualitas dan berkelas Internasional. Hal ini terlihat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Angkutan Pemadu Moda berdasarkan kualitas (Quality Licensing) yang nantinya akan diberlakukan.
"Dari Pergub tersebut dikatakan bahwa izin penyelenggaraan angkutan pemadu moda dilaksanakan melalui pelelangan atau tender yang dilakukan oleh panitia lelang yang dalam hal ini adalah Dishub Sumut. Jadi sangat berbeda dengan pemberian izin operasi angkutan pada sebelum-sebelumnya," ucap Kadishub Sumut, Anthony Siahaan melalui Kepala Bidang Angkutan Darat, Darwin Purba dalam Sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2012, Selasa (13/11).

Dikatakan Darwin bahwa proses lelang atau tender angkutan pemadu moda nantinya dilakukan oleh penyedia jasa pelayanan angkutan pemadu moda. Dalam pelelangan, penyedia jasa harus memperhatikan proses pelelangan. "Beberapa proses yang harus diikuti yakni melakukan pengumuman pelelangan, kemudian melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, pemberian penjelasan pekerjaan, pemasukan dokumen penawaran, dan pembukaan dokumen penawaran," ucapnya.

Hal lainnya yang dilakukan yakni mengevaluasi penawaran baik evaluasi administrasi, teknis, dan proposal tarif. Selanjutnya membuat berita acara hasil pelelangan, penetapan pemenang, sanggahan dan penunjukan penyedia jasa. "Ketika sudah adanya penunjukan penyedia jasa, maka penyedia jasa harus mengikuti prosedur dan standar operasional pelayanan angkutan pemadu moda di Bandara Kuala Namu," katanya.

Sesuai standar teknis kendaraan, bahwa angkutan pemadu moda yang ada di Bandara Kuala Namu nantinya adalah kendaraan berjenis bus dan taxi. Kendaraan ini maksimal berumur lima tahun dan memenuhi persyaratan teknis layak jalan. Pada kendaraan juga tercantum stiker tujuan trayek, logo Dishub, Angkasa Pura II (Persero), logo nama perusahaan, nomor kendaraan dan lainnya.

"Pada bus ini nantinya, identitas pengemudi juga harus jelas. Penyedia jasa juga benar-benar diharapkan merekrut pengemudi yang beridentitas jelas dan bertanggung jawab. Kelengkapan mengemudi juga harus dimiliki," ucapnya.

Headway 30 menit

Sementara itu pada standar operasional kendaraan bahwa waktu operasi kendaraan di Kuala Namu minimal 16 jam, headway kendaraan paling lama juga 30 menit. "Disini terlihat bahwa angkutan pemadu moda setiap satu jam sekali harus ada di Bandara Kuala Namu," tegasnya.

Standar tiket dan tarif juga dikatakan harus diperhatikan penyedia jasa. Tiket dan harga tarif juga tidak boleh membatasi harga yang ditetapkan pada waktu pelelangan. Penyedia jasa juga wajib menyediakan loket atau counter yang melengkapi kesemuanya. Pada kendaraan taxi diminta untuk selalu memakai argometer.

"Pengemudi juga tidak boleh secara sembarangan menaikan dan menurunkan penumpang. Udara di dalam bus juga bersuhu 20 sampai 25 derajat celcius, kebersihan terjaga, petugas memakai seragam dan lainnya sehingga benar-benar moda transportasi ini berkelas Internasional yang menjadi harapan di Bandara Kuala Namu," harapnya.

Menambahkan Darwin, Anggiat Manulang yang merupakan Asisten Manager AP II juga mengharapkan lewat penyediaan jasa transportasi yang berkelas internasional ini nantinya benar-benar mewujudkan Bandara Kuala Namu sesuai fungsinya menjadi bandara kebanggaan di Indonesia. "Bandara Kuala Namu memang disiapkan menjadi bandara bekelas Internasional," harapnya juga.

Untuk kerjasama AP II dengan penyedia jasa pihaknya mengatakan akan mengutip tarif penyedia moda pada setiap loket operator yang ada di bandara. Selain itu pihaknya juga mengutip biaya setiap adanya pengendapan pemadu moda di Bandara Kuala Namu.

Analisa

0 komentar :

Posting Komentar